AMBON - Tidak bisa dipungkiri, selama 22 tahun implementasi Otonomi Daerah (Otoda), sudah begitu banyak hal positif yang dirasakan rakyat Indonesia, antara lain pembangunan sarana prasarana yang semakin menggeliat sesuai potensi daerah, dengan tingkat akurasi yang tinggi serta mengakomodir keinginan. Namun dari semua yang telah dicapai, tentunya masih banyak kerja-kerja yang harus dituntaskan. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri RI, Tjahyo Kumolo pada amanatnya yang dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua saat bertindak selaku Inspektur Upacara, pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun Otoda ke XXII di halaman Kantor Gubernur Maluku, Rabu (25/4). ‘’Untuk itu, pada kesempatan ini saya menekankan tiga (3) hal yang menjadi perhatian bersama yaitu; pertama, integritas dan etika profesionalisme bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi dan otoda, kedua, komitmen untuk mewujudkan tata kelola
AMBON, 13 Maret 2018. Menanggapi maraknya pemberitaan di media sosial (medsos) yang simpang siur dan keliru, terkait dengan pemanfaatan data kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, memberikan penjelasan dengan mengutip pernyataan yang disampaikan Direktur Jenderal ((Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam release Dirjen yang dikutip Jeremias tersebut menjelaskan, data kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara Hak Akses.
‘’Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar. Secara teknis pemanfaatanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang Persayaratan, Ruang Lingkup dan Tata
Jatim Newsroom - Ketua Asosiasi Dinas Kominfo se Indonesia, yang juga Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Eddy Santoso, menyayangkan sikap Dirjen Aplikasi Infomatika (APTIKA) Kementerian Kominfo yang tidak merespon Surat Gubernur Jawa Timur No 551.21/465/113.4/2018 tentang pelaksanaan Permenhub 108/2017 di Jawa Timur.
Surat Gubernur tersebut berkaitan dengan unjuk rasa yang sering dilakukan oleh pengemudi angkutan khusus online yang ditujukan ke Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo Jawa Timur. Dalam surat diusulkan, bahwa selain memberi kewenangan peran Dinas Perhubungan, sebaiknya pemerintah pusat juga memberikan peran terhadap Dinas Kominfo di daerah.
Eddy Santoso mengatakan, pengabaian itu dilakukan Dirjen APTIKA Kemkominfo melalui digelarnya rapat lanjutan terkait Ps 67 ayat (2) Permenhub No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terutama terkait dengan aplikasi dashboard digital. Dalam rapat yang digelar Senin
Sekretaris Daerah Maluku, Hamin bin Thahir bersama Koordinator Wilayah IX Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Misbah Taufiqurrohman dan Kepala BPKP Prov Maluku, Yono Andi Atmoko pada acara Workshop Peningkatan Kapabilitas APIP tahun 2018 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi Di lantai 6 kantor Gubernur, Ambon (25/04).